Halo semua, aku mau sharing beberapa point sebelum memutuskan menikah dengan WNA. Aku sharing ini karena banyak banget yang tidak mengetahui tentang hal ini.
Apakah kalian tau kalau WNA tidak bisa memiliki hak property di Indonesia? Setelah menikah harta suami dan istri itu merupakan harta bersama. Kemudian jika suami/istri mempunya hutang, hutang tersebut merupakan hutang bersama juga.
- Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi dalam pasal tersebut, bahwa WNA tidak bisa mempunyai tanah di Indonesia. Berdasarkan PP no. 103 tahun 2015, WNA hanya bisa mengunakan hak izin tinggal/ hak pakai tanah tetapi tidak bisa mempunyai tanah tersebut. WNA yang bisa memiliki tempat tinggal di Indonesia HARUS memiliki izin tinggal di Indonesia (kitas). Jangka waktu hak pakai bangunan/ tanah bagi WNA yaitu tidak lebih dari 30 tahun. Bisa juga diperpanjang asalkan masih memiliki izin tinggal di Indonesia.
- Dalam pasal 35 UU no. 1 tahun 1945 tentang perkawinan: Harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Secara tidak langsung, jika kita menikah dengan WNA harta suami adalah harta kita juga. Status kita bisa diibaratkan bergabung dengan suami. WNA tidak bisa mempunyai tahan/bangunan maka kita yang menikah dengan WNA tidak bisa mempunyai tanah/bangunan juga.
Jadi apakah yang harus kita lakukan jika menikah dengan WNA dan tetap ingin mempunya hak sebagai WNI? — Caranya yaitu dengan membuat perjanjian pra nikan (prenuptial agreement). Sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sebelum nikah aku dan suami bikin perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) di Indonesia. Waktu itu ada temen aku yang kerja di notaris, dibantuin sama dia segala macem dokumennya. Harus kasih KTP dan KK dan suami aku kasih paspor Jepang dan ID dia di Jepang.
Setelah itu aku dan suami wajib dateng ke kantor notaris berdua. Nanti notarisnya akan membacakan perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) di depan kita dengan dua orang saksi yaitu staff di kantor notaris tersebut. Biaya pembuatann pra nikah (prenuptial agreement) ini sebesar Rp. 4.000.000 tapi setiap kantor notaris beda-beda harga ya.
pra nikah (prenuptial agreement) Ini masih tabu di Indonesia, beda dengan di negara barat. Sebagai wanita apalagi IRT pasti insecure kan gimana hak-hak kita sebagai istri. Sebenernya pra nikah (prenuptial agreement) ini banyak banget benefitnya.
Perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) bisa kita diskusiin sebelum menikah. Pokoknya semua yang berkaitan dengan perkawinan serta anak-anak semua tanggung jawab suami. Keperluan rumah tangga harus izin suami kalo belanja, tapi setelah menikah emang seharusnya kan kita izin suami kalo mau jajan pake uang suami hehe. Kalo pake uang kita sendiri beda cerita ya.
Pra nikah (prenuptial agreement) Ini menjelaskan bahwa harta suami dan istri pisah ya, jadi walaupun suami aku WNA aku tetap bisa mempunyai tanah/bangunan di Indonesia karena harta kita pisah. Terus juga ini paling bikin secure, bahwa hutang suami bukan lah hutang aku. Jika suami mempunyai hutang, maka aku tidak ada tanggung jawab untuk melunasinya. Beda cerita misalkan suami terbuka ada hutang dan kita mau membantu, itu tidak masalah ya. Tapi kalo suami diem-diem hutang di belakang kita dan tiba-tiba kita harus ngelunasin, itu yang bikin shock kan 🙁
Jadi semua rumah/bangunan yang aku punya atau aku akan beli di masa depan itu semua bisa aku miliki seutuhnya sebagai WNI ya. Jadi aku masih mempunyai hak di Indonesia. Aaah senangnya!!
PERTANYAAN: Tapi bagimana jika sudah terlanjur menikah dengan WNA dan punya tanah/bangunan di Indonesia?
- Dalam pasal 21 ayat (3) UUPA menyatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik, hal ini tidak melarang seorang WNA untuk mendapatkan warisan tanah/ bangunan yang berstatus hak milik tetapi dalam waktu kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya atas tanah/bangunan tersebut kepada orang lain.
Jadi jika terlanjur menikah dan tidak membuat pra nikah (prenuptial agreement) akan tetapi mempunyai rumah/ bangunan maka bisa diwariskan kepada WNI atau dalam waktu 1 tahun rumah/bangunan tersebut harus dijual. WNA atau perkawinan campur yang tidak mempunya pra nikah (prenuptial agreement) tidak melakukan apa-apa atas rumah/ bangunan tersebut lebih dari 1 tahun, maka tanah/ bangunan tersebut akan menjadi tanah negara.
PERTANYAAN: Apakah bisa membuat perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) setelah nikah?
Bisa aja kok tapi jika sudah mempunyai rumah/ bangunan kayanya lebih complicated kasusnya. Maaf aku mencari tahu banyak tentang ini. Tapi mama aku orang Jepang dan papa aku orang Indonesia, mereka tidak mempunya pra nikah (prenuptial agreement). Akhirnya bikin bareng sama aku setelah 29 tahun menikah tapi biayanya lebih mahal daripada bikin sebelum menikah. Rumah/ bangunan yang dimiliki orangtua aku rata-rata atas nama aku jadi gak ada masalah dengan itu, papaku gak ada hak untuk mempunyai tanah/ bangunan karena gak punya pra nikah (prenuptial agreement) dengan mamaku. Mamaku statusnya masih WNA.
Jadi lebih baik semua dikonsultasikan dengan notaris ya baiknya gimana. Semoga tulisan ini membantu untuk WNI yang akan menikah dengan WNA. Karena kita WNI pasti mau mempunyai hak-hak kita seutuhnya sebagai WNI 🙂
Ps: Kalo ada pertanyaan bisa tanya-tanya ya. Semoga pasal yang aku sebutkan di atas benar karena background aku bukan hukum, jika ada kesalahan mohon dikoreksi. Terimakasih!!
Sumber:
http://misaelandpartners.com/hak-waris-wna/
https://www.queenlawyers.com/perjanjian-pra-nikah-dalam-pernikahn-campuran/
https://www.kennywiston.com/hak-atas-tanah-bagi-ahli-waris-yang-berstatus-warga-negara-asing/